PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 23
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan orientasi tugas PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, merupakan program pelatihan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian, serta pemahaman dasar Jabatan Fungsional PPUPD. (2) Pelatihan orientasi tugas PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui jalur promosi atau perpindahan dari jabatan lain. (3) Persyaratan untuk mengikuti pelatihan orientasi tugas PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD; dan b. diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang.
