Pasal 20
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), diselenggarakan oleh LSP PPUPD. (2) LSP PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. MENETAPKAN skema Uji Kompetensi PPUPD; b. MENETAPKAN perangkat Uji Kompetensi; c. MENETAPKAN tempat Uji Kompetensi; d. menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Uji Kompetensi; e. menerbitkan sertifikat Kompetensi PPUPD; f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi lingkup Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah; g. memberikan sanksi kepada Asesor Kompetensi yang melanggar kode etik dan aturan; dan h. mencabut atau membatalkan sertifikat Kompetensi PPUPD. (3) Kelembagaan LSP PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Uji Kompetensi, dan tata kerja LSP PPUPD ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
