Pasal 21
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan Kompetensi PPUPD dilakukan melalui: a. pendidikan; b. pelatihan; dan c. pembimbingan peningkatan kinerja. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui tugas belajar bagi PPUPD untuk menempuh jenjang pendidikan formal sampai dengan jenjang yang lebih tinggi. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan pelatihan PPUPD. (4) Pelatihan sebagimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan oleh BPSDM atau lembaga pelatihan pemerintah yang telah mendapatkan akreditasi. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diselenggarakan secara: a. klasikal; b. nonklasikal; dan/atau c. bentuk pelatihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pembimbingan peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan melalui transfer pengetahuan, pengalaman dan keterampilan dari orang yang lebih berpengalaman pada bidang pengawasan konkuren dan/atau pembekalan kemampuan memecahkan permasalahan dengan mengoptimalkan potensi diri.
