PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 19
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Pemenuhan Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional PPUPD. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan digunakan sebagai syarat untuk: a. menduduki jenjang setingkat lebih tinggi; atau b. pengangkatan PPUPD melalui promosi atau perpindahan dari jabatan lain.
