Pasal 18
BAB 6 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan kaji ulang oleh komisi standardisasi Kompetensi PPUPD. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk memelihara validitas, reliabilitas dan keperluan perubahan Standar Kompetensi. (3) Keperluan perubahan Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam hal terdapat: a. perubahan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. perubahan cara kerja; atau d. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja. (4) Komisi standardisasi Kompetensi PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Itjen, BPSDM, PPUPD, pakar, praktisi, dan/atau tenaga ahli terkait pengembangan Kompetensi di bidang pengawasan urusan pemerintahan daerah. (5) Komisi standardisasi Kompetensi PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (6) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
