PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 17
BAB 6 — STANDAR KOMPETENSI
(1) Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditetapkan secara nasional
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
