Pasal 16
BAB 6 — STANDAR KOMPETENSI
(1) PPUPD harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Kompetensi PPUPD meliputi: a. Kompetensi teknis; b. Kompetensi manajerial; dan c. Kompetensi sosial kultural, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Standar Kompetensi: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. ahli madya; dan d. ahli utama. (4) Kompetensi pada jenjang jabatan yang lebih tinggi merupakan kumulatif dari penguasaan Kompetensi jenjang jabatan di bawahnya. (5) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk: a. melaksanakan tugas PPUPD; b. mengembangkan pendidikan dan pelatihan bagi PPUPD; dan c. Uji Kompetensi PPUPD;
