Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD pada APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah dilakukan dengan cara: a. pimpinan APIP pada APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah mengoordinasikan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD; b. PNS yang akan diusulkan untuk pengangkatan dalam jabatan harus menyampaikan usulan kepada pimpinan APIP pada APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah sesuai dengan kewenangannya; c. pimpinan APIP di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di masing- masing Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
