Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dengan melampirkan: a. salinan surat keputusan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terkahir; c. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani; d. salinan surat terakhir sesuai dengan kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi; f. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD; h. salinan pakta integritas; i. salinan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Pejabat yang Berwenang; dan j. salinan surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dari Pejabat yang Berwenang. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi.
