PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengalaman di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h dan Pasal 11
ayat (1) huruf f, meliputi pengalaman terkait melakukan teknis pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. (2) Pengalaman bidang manajemen pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf h, meliputi pengalaman terkait melaksanakan urusan pemerintahan konkuren. (3) Pengalaman bidang manajemen pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf f, meliputi pengalaman memimpin satuan kerja atau perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
