Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan melampirkan: a. salinan surat keputusan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan pakta integritas; d. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani; e. salinan ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling kurang 2 (dua) tahun; g. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; h. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang diduduki; dan i. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
