Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan melampirkan: a. salinan surat keputusan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan pakta integritas; d. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani; e. salinan ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi bidang ilmu hukum, ekonomi, akuntansi, sosial administrasi, teknik, informatika, politik, pemerintahan, atau bidang ilmu lain yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi; g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD; h. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling kurang 2 (dua) tahun; i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki dari Pejabat yang Berwenang; dan j. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir. (2) Bidang ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi bidang antropologi, kajian gender, kajian wilayah dan budaya, kependudukan, sosiologi, komunikasi, kebijakan publik, kesejahteraan sosial, lingkungan, pendidikan, pertanian, pariwisata, sains informasi, ilmu terapan, atau transportasi. (3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (4) Persyaratan mengenai memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan atau manajemen pemerintahan daerah paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat. (5) Penambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling kurang:
a. 6 (enam) bulan sebelum batas usia untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan b. 8 (delapan) bulan sebelum batas usia untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD ahli utama.
