PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 9
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan melampirkan: a. salinan surat keputusan calon PNS; b. salinan surat keputusan PNS; c. salinan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dari Pejabat yang Berwenang; d. salinan pakta integritas; e. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani; f. salinan ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan g. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
