Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran mendahului penetapan Perda tentang perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN Perkada tentang perubahan penjabaran APBD. (2) Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD atau telah menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran dengan mengubah Perkada tentang penjabaran perubahan APBD. (3) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan. (4) Dalam hal penetapan Perda tentang perubahan APBD, materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD. (5) Dalam hal tidak dilakukan penetapan Perda tentang perubahan APBD, materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam laporan realisasi
anggaran. (6) Materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimuat dalam laporan realisasi anggaran.
