PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
Penyesuaian penganggaran kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan pergeseran anggaran dari: a. belanja tidak terduga; b. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau c. memanfaatkan kas yang tersedia.
