PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dilakukan setelah penetapan Perda tentang APBD atau Perkada tentang penjabaran APBD. (2) Berdasarkan penetapan Perda tentang APBD atau Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD menyusun DPA-PPKD. (3) DPA-PPKD yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh PPKD setelah mendapat persetujuan sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
