Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) DPA-PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, terdiri atas Belanja Hibah Pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dan Belanja Hibah Pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada Bawaslu Provinsi.
(2) DPA-PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, terdiri atas Belanja Hibah Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota dan Belanja Hibah Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) DPA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai dasar pelaksanaan anggaran Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
