Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh: a. gubernur dengan Ketua KPU provinsi; dan b. gubernur dengan Ketua Bawaslu provinsi. (2) Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh: a. bupati/wali kota dengan Ketua KPU kabupaten/kota; dan b. bupati/wali kota dengan Ketua Bawaslu kabupaten/kota. (3) Penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan Pemilihan dimulai. (4) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima Hibah; b. tujuan pemberian Hibah; c. besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan; d. hak dan kewajiban; dan
e. tata cara penyaluran Hibah. (5) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan pakta integritas dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD. (6) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menggunakan format NPHD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
