PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah. (2) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah besaran Hibah kegiatan Pemilihan sesuai dengan NPHD yang telah ditetapkan.
