PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) PPKD menerbitkan surat penyediaan dana sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan proses pencairan Belanja Hibah kegiatan Pemilihan kepada: a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pencairan Belanja Hibah kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui mekanisme pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
