Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah. (2) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD. (3) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan dengan ketentuan: a. tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); b. tahap kedua paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum hari pemungutan suara; dan c. tahap ketiga paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan dicairkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara. (4) Dalam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pencairan tahap kedua dan ketiga dilakukan tanpa menyampaikan laporan penggunaan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.
