Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon Pemilihan terjadi: a. perubahan jumlah pasangan calon; b. penghitungan dan pemungutan suara ulang; c. Pemilihan lanjutan; dan/atau d. Pemilihan susulan yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, dapat dilakukan perubahan NPHD. (2) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan jumlah dan tahap pencairan
Hibah yang telah diterima oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon terjadi perubahan jumlah pasangan calon Pemilihan yang mengakibatkan pengurangan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dan tahapan pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan, pencairan belanja hibah Kegiatan Pemilihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), tetap dilaksanakan. (4) Pengembalian kelebihan anggaran sebagai akibat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diperhitungkan setelah semua tahapan Pemilihan selesai.
