Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada gubernur. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada bupati/wali kota. (3) Penyampaian laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Format laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
