PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan yang dikelola oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan yang dikelola oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
