PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), selanjutnya dibahas bersama antara: a. TAPD dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b. TAPD dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengevaluasi kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sesuai dengan standar kebutuhan dan standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5). (3) Hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
