Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur diusulkan oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi kepada gubernur.
(2) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota. (3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
