Pasal 4
BAB 2 — PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan pemungutan suara serentak pada tanggal dan bulan yang sama dengan Pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, dilakukan Pendanaan Kegiatan Pemilihan bersama antara provinsi dengan kabupaten dan/atau kota yang bersangkutan. (2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada APBD masing- masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah. (3) Beban kerja masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati bersama antara gubernur, bupati dan/atau wali kota yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
