PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengikuti dan dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan. (2) Tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penganggaran; b. pelaksanaan dan penatausahaan; c. pelaporan; dan d. pertanggungjawaban.
