PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN
(1) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu Pendanaan Kegiatan Pemilihan. (2) Dalam hal pemerintah provinsi mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Pemerintah kabupaten/kota dapat membantu Pendanaan Kegiatan Pemilihan.
