PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN...
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan di Aceh diberikan kepada: a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan komisi independen pemilihan kabupaten/kota yang merupakan satu kesatuan kelembagaan hierarkis dengan KPU; dan b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan panitia pengawas pemilihan kabupaten/kota yang merupakan satu kesatuan kelembagaan hierarkis dengan Bawaslu. (2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD.
