PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2019 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pendanaan Kegiatan Pemilihan pertama kali bagi daerah otonom baru berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang mengatur pembentukan daerah otonom baru yang bersangkutan.
(2) Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti tahapan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
