PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 39
BAB 4 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) Gubernur menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD provinsi kepada DPRD provinsi untuk memperoleh persetujuan bersama, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD provinsi. (2) Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan lampiran rancangan akhir RPJPD provinsi yang telah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri beserta: a. berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJPD provinsi; dan b. surat Menteri Dalam Negeri perihal hasil konsultasi rancangan akhir RPJPD provinsi.
