PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 297
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Tata cara koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah antarkabupaten/kota, diatur dengan Peraturan Gubernur. (2) Pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD diatur dengan peraturan kepala daerah. (3) Peraturan Gubernur dan Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
