PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 296
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Daerah yang sedang menyusun atau akan mengubah RPJPD, RPJMD dapat mempedomani tahapan dan tatacara penyusunan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, tetap digunakan sampai dengan disusun dan ditetapkan rencana pembangunan daerah sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
