Pasal 24
BAB 4 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) Mengacu pada RPJPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui penyelarasan antara visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi dengan visi, misi, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang nasional. (2) Berpedoman pada RTRW provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui penyelarasan antara arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi dengan arah dan kebijakan RTRW provinsi.
(3) Memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan antara arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dan pemanfaatan struktur serta pola ruang provinsi lain sekitarnya.
