PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 23
BAB 4 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
(1) Rancangan awal RPJPD provinsi disusun: a. mengacu pada RPJPN; b. berpedoman pada RTRW provinsi; dan c. memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya. (2) Rancangan awal RPJPD kabupaten/kota disusun: a. mengacu pada RPJPN dan RPJPD provinsi; b. berpedoman pada RTRW kabupaten/kota; dan c. memperhatikan RPJPD dan RTRW kabupaten/kota lainnya.
