Pasal 220
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 mencakup prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, lokasi, serta pagu indikatif. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, lokasi, serta pagu indikatif dijadikan pedoman penyusunan KUA dan PPAS serta APBD kabupaten/kota masing-masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, lokasi, serta pagu indikatif telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS dan APBD kabupaten/kota masing-masing.
