PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 219
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi kepada Gubernur.
