PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 195
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi kebijakan penyusunan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (3). (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala SKPD provinsi. (3) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Bappeda provinsi.
