PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 194
BAB 9 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala SKPD provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusuan Renja SKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala SKPD menyampaikan laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Bappeda provinsi.
