Pasal 19
BAB 3 — KOORDINASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ANTARPROVINSI
(1) Penyelenggaraan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah antarprovinsi, dapat dilakukan oleh forum kerjasama atau sebutan lain, yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antara dua provinsi atau lebih yang berdekatan atau dalam satu wilayah kepulauan. (2) Forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berfungsi memfasilitasi penyelenggaraan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah antarprovinsi. (3) Pimpinan dan keanggotaan forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan yang disepakati antarprovinsi berkenaan. (4) Mekanisme penyelenggaraan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi, diatur lebih lanjut oleh forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
