PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 18
BAB 3 — KOORDINASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ANTARPROVINSI
(1) Program dan kegiatan pembangunan tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dirumuskan kedalam RKPD untuk didanai APBD masing- masing provinsi pada tahun yang direncanakan. (2) Program dan kegiatan pembangunan daerah yang dikoordinasikan dan disepakati antarprovinsi yang akan didanai APBN, diusulkan untuk dibahas dalam musrenbangnas RKP.
