Pasal 146
BAB 8 — RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
(1) Bappeda mengkoordinasikan pembahasan rancangan Renja RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2), dalam forum SKPD kabupaten/kota. (2) Pembahasan rancangan Renja RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. penyelarasan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang kecamatan; b. penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota; c. penyelarasan program dan kegiatan antar SKPD kabupaten/kota dalam rangka sinergi pelaksanaan dan optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD kabupaten/kota; dan d. penyesuaian pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD kabupaten/kota, sesuai dengan surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2).
