Pasal 145
BAB 8 — RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
(1) Bappeda mengkoordinasikan pembahasan rancangan Renja RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1), dalam forum SKPD provinsi. (2) Pembahasan rancangan Renja RKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. penyelarasan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD provinsi berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang kabupaten/kota; b. penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD provinsi; c. penyelarsan program dan kegiatan antar SKPD provinsi dalam rangka sinergi pelaksanaan dan optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD provinsi; dan d. penyesuaian pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD provinsi, sesuai dengan surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2).
