Pasal 105
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Berpedoman pada RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), huruf a, dilakukan melalui penyelarasan: a. prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah kabupaten/kota dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota; dan b. rencana program serta kegiatan prioritas tahunan daerah kabupaten/kota dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota. (2) Mengacu pada RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), huruf a, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan pembangunan provinsi. (3) Program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dan wilayah perbatasan antar kabupaten/kota.
(4) Mengacu pada RPJMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan nasional.
