Pasal 104
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Berpedoman pada RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui penyelarasan: a. prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah provinsi dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi; dan b. rencana program serta kegiatan prioritas tahunan daerah provinsi dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi. (2) Mengacu pada RPJMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi dengan prioritas pembangunan nasional. (3) program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup dua wilayah provinsi atau lebih, wilayah perbatasan antar provinsi dan/atau wilayah perbatasan antar negara.
