Pasal 9
BAB 2 — JENIS DAN SUBSTANSI PELAPORAN
Substansi Pelaporan pembinaan aparatur Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, paling sedikit memuat: a. data pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; b. permasalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; c. nomenklatur kelembagaan Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota;
d. data pejabat fungsional administrator database kependudukan dan operator SIAK; e. data pengelola dana alokasi khusus; f. inventarisasi barang milik negara yang berada pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; g. inventarisasi barang milik negara yang berada pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan h. jumlah dan jenis inovasi di Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
