PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PELAPORAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 10
BAB 2 — JENIS DAN SUBSTANSI PELAPORAN
Substansi Pelaporan dukungan sarana, prasarana dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, paling sedikit memuat: a. realisasi dana alokasi khusus; b. dokumen pelaksanaan anggaran dana alokasi khusus; c. jumlah ketersediaan blangko KTP-el; d. hasil inventarisasi barang milik negara yang berada di pemerintah daerah; dan e. hasil inventarisasi barang milik negara dalam bentuk blangko akta Pencatatan Sipil berada pada kantor Perwakilan Republik INDONESIA.
