PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PELAPORAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN
(1) Pelaporan dapat dilaksanakan secara: a. manual; dan/atau b. daring. (2) Pelaporan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika terdapat jenis dan
substansi Pelaporan yang belum dapat dilaporkan melalui SIAK. (3) Pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui SIAK.
