Pasal 8
BAB 2 — JENIS DAN SUBSTANSI PELAPORAN
Substansi Pelaporan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, paling sedikit memuat: a. perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan lembaga pengguna di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; b. petunjuk teknis implementasi perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan lembaga pengguna di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; c. data pemegang hak akses data warehouse untuk Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota dan lembaga pengguna di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; d. penggunaan card reader dan kartu security access module di Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota dan lembaga pengguna di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; e. jenis elemen Data Kependudukan yang diakses oleh lembaga pengguna di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan f. jumlah akses NIK di masing-masing lembaga pengguna.
